Tugas :
- Melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak.
- Memberikan laporan, saran, masukkan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Fungsi :
- Melakukan pengumpulan informasi, data terhadap pelanggaran terhadap anak
- Melakukan perlindungan khusus terhadap anak
- Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional
2. Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
Tugas :
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Indonesia
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM
Fungsi :
- Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
- Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
3. Komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
Tugas :
- Menyebarkan informasi kepada konsumen, memberi nasihat kepada konsumen
- Bekerja dengan instan di bidang konsumen
- Mengawasi barang dan jasa bersama dengan pemerintah
- Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok
Fungsi :
- Menurut UU 8 tahun 1999, fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu: Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
4. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional (KKRN)
Tugas :
- Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
- Merumusan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
- Merumuskan upaya rekonsiliasi yang konslusif dan berkesinambungan
Fungsi :
- Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
- Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktur-vertikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar