MAKNA HUKUM
Immanuel Kant => Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
Leon Duguit => Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
E. M. Meyers => Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya
S.M. Amin => Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
J.C.T. Simorangkir => Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu
M. H. Tirtaatmidjaja => Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
TEORI ARISTOTELES
- Keadilan Komutatif => Adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
- Keadilan Distributif => Adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya
- Keadilan Kodrat Alam => Adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita
- Keadilan Konvensional => Adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-perundangan yang telah dikeluarkan
- Keadilan Perbaikan => Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah dicemar
TEORI THOMAS HOBBLES
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
Dr. Notonegoro, S.H menambahkan tentang adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
TEROI PLATO
Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya
Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan
MAKNA KETERTIBAN
Ketertiban adalah aturan yang mengharuskan segala sesuatu supaya berjalan sejalan agar tidak berantakan dan teratur