"Negara Indonesia adalah Negara Hukum"
- Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
- Mencerminkan kondisi objektif negara
- Sistem hukum Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pelaksanaan tata hukum dapat di paksakan kepada alat-alat negara yang diberi kekuasaan
- Contoh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- UU No. 8 Tahun 2012 mengenai pemilihan umum
- UU No. 2 Tahun 2011 mengenai partai politik
- UU No. 10 Tahun 2006 mengenai tata urutan perundang-undangan
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
- Mulai dilaksanakan pada 18 Agustus 1945
- Ditegaskan kembali pada Pembukaan UUD 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem hukum Indonesia
- Didukung oleh ketentuan umum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA
Berdasarkan Sumber
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
- Hukum Tidak Tertulis
Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum Negatif)
- Hukum Asasi (Hukum Alam)
Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material
- Hukum Formal
Berdasarkan Sifatnya
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
SUMBER HUKUM FORMAL
Undang-Undang : memiliki 2 arti
- Material : Peraturan yang dibuat perintah dan mengikat secara umum
- Formal : Karena bentuknya dapat disebut Undang-Undang
Kebiasaan :
- Perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama
- Keyakinan umum dari individu maupun golongan terkait
Yurisprudensi
- Adanya peraturan perundang-undangan yang kurang jelas
- hakim akan melaksanakan beberapa penafsiran antara lain:
- Penafsiran Garamatikal (tata bahasa)
- Penafsiran Historis
- Penafsiran Sistematis
- Penafsiran Teleologis
- Penafsiran Otentik
Traktat : Perjanjian antar dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
- Traktat Bilateral : Perjanjian antar dua negara
- Traktat Multilateral : Perjanjian antar lebih dari dua negara
Doktrin : Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar