Minggu, 04 Februari 2024

Memahami Sistem Hukum Nasional

 "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" 

  • Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 
  • Mencerminkan kondisi objektif negara 
  • Sistem hukum Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pelaksanaan tata hukum dapat di paksakan kepada alat-alat negara yang diberi kekuasaan
  • Contoh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia 
    • UU No. 8 Tahun 2012 mengenai pemilihan umum 
    • UU No. 2 Tahun 2011 mengenai partai politik 
    • UU No. 10 Tahun 2006 mengenai tata urutan perundang-undangan
SISTEM HUKUM DI INDONESIA 
  • Mulai dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 
  • Ditegaskan kembali pada Pembukaan UUD 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem hukum Indonesia 
  • Didukung oleh ketentuan umum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA 

Berdasarkan Sumber 
  • Hukum Undang-Undang 
  • Hukum Kebiasaan 
  • Hukum Traktat 
  • Hukum Yurisprudensi 
Berdasarkan Bentuknya 
  • Hukum Tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut: 
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan 
    2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan 
  • Hukum Tidak Tertulis
Berdasarkan Tempat Berlakunya 
  • Hukum Nasional 
  • Hukum Internasional 
  • Hukum Asing 
  • Hukum Gereja 
Berdasarkan Waktu Berlakunya 
  • Ius Constitutum (Hukum Positif) 
  • Ius Constituendum (Hukum Negatif) 
  • Hukum Asasi (Hukum Alam) 
Berdasarkan Cara Mempertahankannya 
  • Hukum Material 
  • Hukum Formal 
Berdasarkan Sifatnya 
  • Hukum yang memaksa 
  • Hukum yang mengatur 

SUMBER HUKUM FORMAL 

Undang-Undang : memiliki 2 arti 
  1. Material : Peraturan yang dibuat perintah dan mengikat secara umum 
  2. Formal : Karena bentuknya dapat disebut Undang-Undang 
Kebiasaan : 
  1. Perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama 
  2. Keyakinan umum dari individu maupun golongan terkait
Yurisprudensi 
  1. Adanya peraturan perundang-undangan yang kurang jelas 
  2. hakim akan melaksanakan beberapa penafsiran antara lain: 
    • Penafsiran Garamatikal (tata bahasa) 
    • Penafsiran Historis 
    • Penafsiran Sistematis 
    • Penafsiran Teleologis 
    • Penafsiran Otentik 
Traktat : Perjanjian antar dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu 
  • Traktat Bilateral : Perjanjian antar dua negara 
  • Traktat Multilateral : Perjanjian antar lebih dari dua negara 
Doktrin : Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Sosial dan Budaya

  Pengertian Perubahan Perubahan adalah suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian unsur-unsur dalam kehidupan sehingga menyebabkan tidak ...