Senin, 05 Februari 2024

Memahami Sistem Peradilan

 Pengertian Lembaga Peradilan 

  1. Peradilan Umum 
    • Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana, maupun perkara-perkara perdata 
  2. Peradilan Khusus 
    • Peradilan Khusus adalah peradilan yang mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu
    • Peradilan Khusus terdiri atas; Peradilan Agama, Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara 
Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman : 
" Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila" 

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah badan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

 

Peranan Lembaga Peradilan 

Peranan Lembaga Peradilan Umum 

  • Lingkungan Peradilan Umum 
    • Dilaksanakan oleh pengadilan negeri (proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama) pengadilan tinggi (menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding) dan Mahkamah Agung (kekuasaan tertinggi) (berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya). 
Lingkungan Peradilan Agama 
  • Peradilan Agama Islam 
    • Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa mengenai bidang hukum perdata dan lain-lain antara orang-orang yang beragama islam sesuai dengan syariat islam 
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara 
  • Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah 
Lingkungan Peradilan Militer 
  • Menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi: 
    • Anggota TNI 
    • Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI 
    • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang 
    • Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undngan harus di adili oleh pengadilan militer 
Mahkamah Konstitusi 
  • Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945

KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI 

  • Telah melakukan pelanggaran hukum berupa: 
    1. Pengkhianatan terhadap negara 
    2. Korupsi 
    3. Penyuapan 
    4. Tindak pidana berat lainnya 
  • Perbuatan tercela, dan/atau; 
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KLASIFIKASI LEMBAGA PERADILAN 

  • Lembaga peradilan pun diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya: 
    • Peradilan Sipil, yang terdiri dari: 
      • Peradilan Umum, yang meliputi: 
        • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota 
        • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi 
        • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara 
      • Pengadilan Khusus, yang meliputi: 
        • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota 
        • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi 
        • Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 
        • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota 
        • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi 
        • Mahkamah Konstitusi 
      • Pengadilan Militer, terdiri dari: 
        • Pengadilan Militer 
        • Pengadilan Militer Tinggi 
        • Pengadilan Militer Utama 
        • Pengadilan Militer Pertempuran 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Sosial dan Budaya

  Pengertian Perubahan Perubahan adalah suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian unsur-unsur dalam kehidupan sehingga menyebabkan tidak ...