Selasa, 20 Februari 2024

PKN

Otonomi Daerah 
  • Adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara. 
  • Supaya pemerintah lebih dekat dan langsung berhubungan dengan rakyat dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Tiga Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah 
  1. UUD 1945 Pasal 18 
  2. UU Nomor 32 Tahun 2004 
  3. UU Nomor 33 Tahun 2004 
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari ketiga dasar hukum tadi, sebab pelaksanaannya harus dipertanggung-jawabkan kepada pemerintah pusat demi menjaga kesatuan pelaksanaan dalam Negara Kesatuan RI. 

Pemerintah Pusat harus memberi bimbingan dan evaluasi/pengawasan secara teratur dan terencana serta bertindak tegas pada setiap penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. 

Tiga Ruang Lingkup perumusan visi otonomi daerah , ialah; 
  1. Ruang Lingkup Bidang Politik 
    • Meliputi pemilihan pimpinan daerah secara demokratis sehingga menghasilkan pimpinan daerah yang dapat menyelenggarakan pemerintahan daerah secara responsible terhadap kepentingan masyarakat. 
  2. Ruang Lingkup Bidang Ekonomi 
    • Menjamin kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi nasional, regional dan lokal. 
  3. Ruang Lingkup Bidang Sosial dan Budaya
    • Dapat menciptakan harmoni sosial dapat memelihara nilai-nilai yang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespons dinamika kehidupan di sekitarnya. 
VISI 
  1. Mewujudkan Aparat Daerah yang mempunyai;
    • Keahlian pada bidangnya 
    • Berakhlak mulia 
    • Yang siap mengamalkan semua kebijaksanaannya demi kesejahteraan bersama 
  2. Merumuskan kebijakan perekonomian dengan mengeksploitasi potensi daerah, baik manusianya maupun alamnya demi kesejahteraan bersama 
  3. Mengembangkan sosial-budaya daerah dengan bekerja sama dengan daerah-daerah lain 
MISI 
  1. Memilih aparat daerah yang capable dan acceptable pada setiap lembaga pemerintah daerah dan masyarakat 
  2. Menyusun program kerja berjangka 
  3. Memberdayakan masyarakat daerah dalam pembangunan 
  4. Mengadakan evaluasi berkala dan terencana 
TUJUAN 
  1. Supaya pelayanan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Negara RI dapat dikembangkan dan ditingkatkan secara serentak dan merata 
  2. Supaya daerah dapat digali dan dikembangkan bagi kemajuan daerah masing-masing 
  3. Supaya partisipasi masyarakat pada setiap daerah dapat digerakkan dalam pembangunan di daerah masing-masing
Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh KUPD sesuai UU Nomor 12 Tahun 2003, pemilihan dilakukan masyarakat daerah tersebut secara langsung dalam PILKADA 

Tugas dan Wewenang Pejabat Eksekutif Daerah : 
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 
  2. Mengajukan rancangan PERDA 
  3. Menetapkan PERDA yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan di tetapkan bersama 
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 
  6. Mewakili daerah di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
Susunan Pejabat Eksekutif Daerah 
  • Gubernur/Bupati dan Walikota serta wakilnya 
    • Susunan pejabat legislatif daerah 
  • Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Sosial dan Budaya

  Pengertian Perubahan Perubahan adalah suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian unsur-unsur dalam kehidupan sehingga menyebabkan tidak ...