Otonomi Daerah
- Adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara.
- Supaya pemerintah lebih dekat dan langsung berhubungan dengan rakyat dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Tiga Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
- UUD 1945 Pasal 18
- UU Nomor 32 Tahun 2004
- UU Nomor 33 Tahun 2004
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari ketiga dasar hukum tadi, sebab pelaksanaannya harus dipertanggung-jawabkan kepada pemerintah pusat demi menjaga kesatuan pelaksanaan dalam Negara Kesatuan RI.
Pemerintah Pusat harus memberi bimbingan dan evaluasi/pengawasan secara teratur dan terencana serta bertindak tegas pada setiap penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Tiga Ruang Lingkup perumusan visi otonomi daerah , ialah;
- Ruang Lingkup Bidang Politik
- Meliputi pemilihan pimpinan daerah secara demokratis sehingga menghasilkan pimpinan daerah yang dapat menyelenggarakan pemerintahan daerah secara responsible terhadap kepentingan masyarakat.
- Ruang Lingkup Bidang Ekonomi
- Menjamin kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi nasional, regional dan lokal.
- Ruang Lingkup Bidang Sosial dan Budaya
- Dapat menciptakan harmoni sosial dapat memelihara nilai-nilai yang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespons dinamika kehidupan di sekitarnya.
VISI
- Mewujudkan Aparat Daerah yang mempunyai;
- Keahlian pada bidangnya
- Berakhlak mulia
- Yang siap mengamalkan semua kebijaksanaannya demi kesejahteraan bersama
- Merumuskan kebijakan perekonomian dengan mengeksploitasi potensi daerah, baik manusianya maupun alamnya demi kesejahteraan bersama
- Mengembangkan sosial-budaya daerah dengan bekerja sama dengan daerah-daerah lain
MISI
- Memilih aparat daerah yang capable dan acceptable pada setiap lembaga pemerintah daerah dan masyarakat
- Menyusun program kerja berjangka
- Memberdayakan masyarakat daerah dalam pembangunan
- Mengadakan evaluasi berkala dan terencana
TUJUAN
- Supaya pelayanan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Negara RI dapat dikembangkan dan ditingkatkan secara serentak dan merata
- Supaya daerah dapat digali dan dikembangkan bagi kemajuan daerah masing-masing
- Supaya partisipasi masyarakat pada setiap daerah dapat digerakkan dalam pembangunan di daerah masing-masing
Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh KUPD sesuai UU Nomor 12 Tahun 2003, pemilihan dilakukan masyarakat daerah tersebut secara langsung dalam PILKADA
Tugas dan Wewenang Pejabat Eksekutif Daerah :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Mengajukan rancangan PERDA
- Menetapkan PERDA yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan di tetapkan bersama
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Mewakili daerah di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Susunan Pejabat Eksekutif Daerah
- Gubernur/Bupati dan Walikota serta wakilnya
- Susunan pejabat legislatif daerah
- Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar