Selasa, 20 Februari 2024

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi : 

  • Perencanaan 
    • Dalam pengelolaan hutan jangan serta merta mengolah saja melainkan harus ada perencanaan atau upaya preventif 
  • Pemanfaatan 
    • Lingkungan yang digunakan tidak boleh seluruhnya dimanfaatkan sebesar-besarnya melainkan juga harus memikirkan konsekuensi yang akan dirasakan oleh masyarakat dan dalam waktu yang panjang 
  • Pengendalian
    • Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kerugian yang apabila terjadi pada peristiwa tertentu 
  • Pemeliharaan 
    • Lingkungan yang digunakan harus dipelihara sebaik mungkin agar dapat memberikan manfaat dalam waktu panjang 
  • Pengawasan 
    • Mengawasi kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup 
  • Penegakkan Hukum 
    • Apabila terjadi tindak pidana, perdata, administrasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan dasar hukumnya 
UUPPLH memuat 8 hak yang diakui : 
  1. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai HAM 
  2. Hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup 
  3. Hak atas informasi akses 
  4. Hak atas partisipasi => masyarakat wajib dilibatkan 
  5. Hak mengajukan usul/keberatan terhadap rencana usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan dampak 
  6. Hak untuk berperan dalam perlindungan dan PLH 
  7. Hak untuk melakukan pengaduan akibat pencemaran dan perusakan 
  8. Hak untuk dapat di tuntut dalam memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat 
KEWAJIBAN 
  1. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan mengendalikan pencemaran 
  2. Memberikan informasi terkait dengan lingkungan 
  3. Kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup 
  4. Menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup 
SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN 
  • Di Indonesia sendiri organisasi yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup dikenal lebih dari sepuluh abad yang lalu. Dan Prasasti Jurunan pada tahun 876 masehi diketahui adanya jabatan TUHALAS yakni pejabat yang mengawasi hutan atau alas, yang identik dengan jabatan petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA)
  • Kemudian Prasasti Haliwangbang pada tahun 877 masehi menyebutkan adanya jabatan TUHABURU yakni pejabat yang mengawasi masalah perburuan hewan di hutan. Contoh lain adalah pengendalian pencemaran yang ditimbulkan oleh pertukangan logam. Kegiatan membuat logam yang sudah tentu menimbulkan pencemaran di kenai pajak oleh petugas yang disebut TUHAGUSAU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Sosial dan Budaya

  Pengertian Perubahan Perubahan adalah suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian unsur-unsur dalam kehidupan sehingga menyebabkan tidak ...