- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 4)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2)
- Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan (Pasal 29 ayat 2)
Kewajiban Warga Negara
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1)
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar