Kamis, 12 Oktober 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak Warga Negara 
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A) 
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 3)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 4) 
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2) 
  • Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan (Pasal 29 ayat 2)
Kewajiban Warga Negara
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3) 
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) 
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1)
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Sosial dan Budaya

  Pengertian Perubahan Perubahan adalah suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian unsur-unsur dalam kehidupan sehingga menyebabkan tidak ...