Selasa, 20 Februari 2024

PKN

Otonomi Daerah 
  • Adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerahnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara. 
  • Supaya pemerintah lebih dekat dan langsung berhubungan dengan rakyat dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
Tiga Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah 
  1. UUD 1945 Pasal 18 
  2. UU Nomor 32 Tahun 2004 
  3. UU Nomor 33 Tahun 2004 
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah tidak boleh menyimpang dari ketiga dasar hukum tadi, sebab pelaksanaannya harus dipertanggung-jawabkan kepada pemerintah pusat demi menjaga kesatuan pelaksanaan dalam Negara Kesatuan RI. 

Pemerintah Pusat harus memberi bimbingan dan evaluasi/pengawasan secara teratur dan terencana serta bertindak tegas pada setiap penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. 

Tiga Ruang Lingkup perumusan visi otonomi daerah , ialah; 
  1. Ruang Lingkup Bidang Politik 
    • Meliputi pemilihan pimpinan daerah secara demokratis sehingga menghasilkan pimpinan daerah yang dapat menyelenggarakan pemerintahan daerah secara responsible terhadap kepentingan masyarakat. 
  2. Ruang Lingkup Bidang Ekonomi 
    • Menjamin kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi nasional, regional dan lokal. 
  3. Ruang Lingkup Bidang Sosial dan Budaya
    • Dapat menciptakan harmoni sosial dapat memelihara nilai-nilai yang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespons dinamika kehidupan di sekitarnya. 
VISI 
  1. Mewujudkan Aparat Daerah yang mempunyai;
    • Keahlian pada bidangnya 
    • Berakhlak mulia 
    • Yang siap mengamalkan semua kebijaksanaannya demi kesejahteraan bersama 
  2. Merumuskan kebijakan perekonomian dengan mengeksploitasi potensi daerah, baik manusianya maupun alamnya demi kesejahteraan bersama 
  3. Mengembangkan sosial-budaya daerah dengan bekerja sama dengan daerah-daerah lain 
MISI 
  1. Memilih aparat daerah yang capable dan acceptable pada setiap lembaga pemerintah daerah dan masyarakat 
  2. Menyusun program kerja berjangka 
  3. Memberdayakan masyarakat daerah dalam pembangunan 
  4. Mengadakan evaluasi berkala dan terencana 
TUJUAN 
  1. Supaya pelayanan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Negara RI dapat dikembangkan dan ditingkatkan secara serentak dan merata 
  2. Supaya daerah dapat digali dan dikembangkan bagi kemajuan daerah masing-masing 
  3. Supaya partisipasi masyarakat pada setiap daerah dapat digerakkan dalam pembangunan di daerah masing-masing
Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh KUPD sesuai UU Nomor 12 Tahun 2003, pemilihan dilakukan masyarakat daerah tersebut secara langsung dalam PILKADA 

Tugas dan Wewenang Pejabat Eksekutif Daerah : 
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 
  2. Mengajukan rancangan PERDA 
  3. Menetapkan PERDA yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan di tetapkan bersama 
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 
  6. Mewakili daerah di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
Susunan Pejabat Eksekutif Daerah 
  • Gubernur/Bupati dan Walikota serta wakilnya 
    • Susunan pejabat legislatif daerah 
  • Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota 


Senin, 05 Februari 2024

Memahami Sistem Peradilan

 Pengertian Lembaga Peradilan 

  1. Peradilan Umum 
    • Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana, maupun perkara-perkara perdata 
  2. Peradilan Khusus 
    • Peradilan Khusus adalah peradilan yang mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu
    • Peradilan Khusus terdiri atas; Peradilan Agama, Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara 
Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman : 
" Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila" 

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah badan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

 

Peranan Lembaga Peradilan 

Peranan Lembaga Peradilan Umum 

  • Lingkungan Peradilan Umum 
    • Dilaksanakan oleh pengadilan negeri (proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama) pengadilan tinggi (menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding) dan Mahkamah Agung (kekuasaan tertinggi) (berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya). 
Lingkungan Peradilan Agama 
  • Peradilan Agama Islam 
    • Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa mengenai bidang hukum perdata dan lain-lain antara orang-orang yang beragama islam sesuai dengan syariat islam 
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara 
  • Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah 
Lingkungan Peradilan Militer 
  • Menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi: 
    • Anggota TNI 
    • Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI 
    • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang 
    • Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undngan harus di adili oleh pengadilan militer 
Mahkamah Konstitusi 
  • Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945

KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI 

  • Telah melakukan pelanggaran hukum berupa: 
    1. Pengkhianatan terhadap negara 
    2. Korupsi 
    3. Penyuapan 
    4. Tindak pidana berat lainnya 
  • Perbuatan tercela, dan/atau; 
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KLASIFIKASI LEMBAGA PERADILAN 

  • Lembaga peradilan pun diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya: 
    • Peradilan Sipil, yang terdiri dari: 
      • Peradilan Umum, yang meliputi: 
        • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota 
        • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi 
        • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara 
      • Pengadilan Khusus, yang meliputi: 
        • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota 
        • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi 
        • Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 
        • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota 
        • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi 
        • Mahkamah Konstitusi 
      • Pengadilan Militer, terdiri dari: 
        • Pengadilan Militer 
        • Pengadilan Militer Tinggi 
        • Pengadilan Militer Utama 
        • Pengadilan Militer Pertempuran 

Minggu, 04 Februari 2024

Memahami Sistem Hukum Nasional

 "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" 

  • Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 
  • Mencerminkan kondisi objektif negara 
  • Sistem hukum Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pelaksanaan tata hukum dapat di paksakan kepada alat-alat negara yang diberi kekuasaan
  • Contoh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia 
    • UU No. 8 Tahun 2012 mengenai pemilihan umum 
    • UU No. 2 Tahun 2011 mengenai partai politik 
    • UU No. 10 Tahun 2006 mengenai tata urutan perundang-undangan
SISTEM HUKUM DI INDONESIA 
  • Mulai dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 
  • Ditegaskan kembali pada Pembukaan UUD 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem hukum Indonesia 
  • Didukung oleh ketentuan umum yang merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA 

Berdasarkan Sumber 
  • Hukum Undang-Undang 
  • Hukum Kebiasaan 
  • Hukum Traktat 
  • Hukum Yurisprudensi 
Berdasarkan Bentuknya 
  • Hukum Tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut: 
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan 
    2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan 
  • Hukum Tidak Tertulis
Berdasarkan Tempat Berlakunya 
  • Hukum Nasional 
  • Hukum Internasional 
  • Hukum Asing 
  • Hukum Gereja 
Berdasarkan Waktu Berlakunya 
  • Ius Constitutum (Hukum Positif) 
  • Ius Constituendum (Hukum Negatif) 
  • Hukum Asasi (Hukum Alam) 
Berdasarkan Cara Mempertahankannya 
  • Hukum Material 
  • Hukum Formal 
Berdasarkan Sifatnya 
  • Hukum yang memaksa 
  • Hukum yang mengatur 

SUMBER HUKUM FORMAL 

Undang-Undang : memiliki 2 arti 
  1. Material : Peraturan yang dibuat perintah dan mengikat secara umum 
  2. Formal : Karena bentuknya dapat disebut Undang-Undang 
Kebiasaan : 
  1. Perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama 
  2. Keyakinan umum dari individu maupun golongan terkait
Yurisprudensi 
  1. Adanya peraturan perundang-undangan yang kurang jelas 
  2. hakim akan melaksanakan beberapa penafsiran antara lain: 
    • Penafsiran Garamatikal (tata bahasa) 
    • Penafsiran Historis 
    • Penafsiran Sistematis 
    • Penafsiran Teleologis 
    • Penafsiran Otentik 
Traktat : Perjanjian antar dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu 
  • Traktat Bilateral : Perjanjian antar dua negara 
  • Traktat Multilateral : Perjanjian antar lebih dari dua negara 
Doktrin : Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya

Memaknai Hukum, Keadilan dan Ketertiban

MAKNA HUKUM 

Immanuel Kant     => Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan 

Leon Duguit     => Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

E. M. Meyers => Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya

S.M. Amin => Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

J.C.T. Simorangkir => Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu 

M. H. Tirtaatmidjaja => Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya


TEORI ARISTOTELES 

- Keadilan Komutatif => Adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya

- Keadilan Distributif => Adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya

- Keadilan Kodrat Alam => Adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita 

- Keadilan Konvensional => Adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-perundangan yang telah dikeluarkan 

- Keadilan Perbaikan => Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah dicemar


TEORI THOMAS HOBBLES 

Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. 

Dr. Notonegoro, S.H menambahkan tentang adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku 


TEROI PLATO 

Keadilan Moral 

    Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya

Keadilan Prosedural 

    Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan 


MAKNA KETERTIBAN 

Ketertiban adalah aturan yang mengharuskan segala sesuatu supaya berjalan sejalan agar tidak berantakan dan teratur 





Senin, 28 Maret 2022

Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu Negara

Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut : 

  • Faktor Internal 
    • Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
  • Faktor Eksternal 
    1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan 
    2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan keja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing
    3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia 
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah  barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. 

Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap paling menghormati dan saling menguntungkan kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk : 
  • Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara 
  • Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam mebina dan menegakkan perdamaian dunia 
  • Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya 

Pengertian Organisasi Internasional Menurut Para Ahli

Organisasi Internasional yakni hubungan antar negara yang terjalin berdasarkan kepentingan, manfaat dan tujuan bersama. Berikut pengertian-pengerian Organisasi Internasional menurut para ahli ; 

  1. W Bowwet 
    • Organisasi Internasional merupakan sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional. Bersifat permanen dan multilateral, organisasi internasional memiliki beberapa visi yang telah ditentukan sebelumnya
  2. Leonard 
    • Organisasi internasional merupakan sebuah organisasi dengan beberapa pemerintah negara sebagai anggotanya dan terbentuk berlandaskan perjanjian internasional dengan tujuan meraih kepentingan bersama 
  3. Wolfie 
    • Organisasi dapat dipahami berdasarkan tujuan-tujuan yang telah disepakati para anggotanya. Tujuan-tujuan tersebut diantaranya ialah: kesepakatan mengenai regulasi dalam menyelesaian pertikaian antar negara secara damai, meningkatkan kerjasama antar negara dan mengendalikan konflik internasional 
  4. Pariere Mandalangi
    • Organisasi internasional ialah sebuah organisasi yang proses pembentukannya berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut dibuat secara bersama-sama oleh minimal tiga negara dan juga disetujui oleh minimal tiga negara 
  5. Teuku May Rudy 
    • Organisasi internasional ialah bentuk kerja sama antar negara-negara. Baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun kelompok non pemerintah dengan kelompok non pemerintah, diharapkan mempunyai fungsi yang berkesinambungan dengan berdasarkan struktur organisasi yang jelas sehingga tujuan yang telah ditetapkan bersama dapat tercapai
  6. Bouer Mauna 
    • Organisasi internasinal merupakan perkumpulan dari negara-negara yang telah berdaulat dan merdeka. Negara-negara tersebut memiliki kepentingan dan tujuan yang telah disepakati bersama. 
  7. Acher 
    • Organisasi internasional ialah sebuah organisasi yang mempunyai struktur berkesinambungan dengan proses pembentukan organisasi berlandaskan atas perjanjian yang telah dibuat oleh para anggotanya. Para anggota organisasi internasional terdiri dari dua negaa atau lebih dengan tujuan dan kepentingan yang sama 
  8. Daniel S. Cheever
    • Organisasi internasional ialah bentuk kerjasama internasional yang berdasarkan atas persetujuan antara negara-negara 
  9. A Maryan Green 
    • Organisasi internasional ialah suatu organisasi yang dibentuk dari suatu perjanjian yang diselenggarakan dan telah disepakati oleh anggota organisasi tersebut 
  10. Columbis 
    • Organisasi internasional dapat dipahami sebagai sebuah proses regulasi pemerintah yang berkaitan dengan hubungan antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor bukan negara

ASEAN dan PBB

ASEAN

ASEAN (Association of South East Asia Nations) ini merupakan organisasi internasional yang bersifat regional, yaitu hanya beranggota negara-negara Asia Tenggara. ASEAN lahir pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok. 

Sekarang ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara, berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN: 

  • Filipina (negara pendiri ASEAN) 
  • Indonesia (negara pendiri ASEAN) 
  • Malaysia (negara pendiri ASEAN) 
  • Singapura (negara pendiri ASEAN) 
  • Thailand (negara pendiri ASEAN) 
  • Brunei Darussalam (bergabung pada 7 Januari 1984) 
  • Vietnam (bergabung pada 28 Juli 1995) 
  • Laos dan Myanmar (bergabung pada 23 Juli 1997) 
  • Kamboja (bergabung pada 16 Desember 1998) 
Tujuan ASEAN 
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara 
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum 
  • Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi 
  • Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian 
  • Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup 
  • Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri 
Manfaat ASEAN bagi Indonesia 
  1. Bidang Ekonomi
    • Terjadinya hubungan perdagangan (ekspor dan impor) antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya 
    • Mendapatkan modal atau dana investasi dari negara-negara ASEAN lainnya yang digunakan sebagai dana untuk pembangunan dinegara ini 
  2. Bidang Politik 
    • Negara-negara dikawasan Asia Tenggara mengakui tidak berani dalam melakukan intervensi politik kepada negara Indonesia. Dengan adanya hal ini maka ancaman yang datang kepada Indonesia bisa ditekan atau diminimalisir
    • Negara-negara ASEAN lainnya juga mengakui dan menghormati sistem politik dalam dan luar negeri Indonesia 
  3. Bidang Sosial 
    • Pada saat tsunami Aceh 2004 beberapa negara ASEAN memberikan bantuan kepada Indonesia baik itu berupa moril maupun materiil 
  4. Bidang Budaya 
    • Pertukaran pelajar merupakan salah satu dari sekian banyak manfaat kehadiran ASEAN bagi Indonesia, banyak pelajar-pelajar Indonesia yang menuntut ilmu dinegara-negara tetangga 
    • Pementasan kesenian-kesenian atau kebudayaan-kebudayaan Indonesia dinegara-negara Asia Tenggara 

PBB 

PBB berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945. Indonesia masuk menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggota PBB, dan pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB. 

Tujuan Organisasi PBB 
  • Menjaga perdamaian  dunia 
  • Mengembangkan persahabatan antar bangsa 
  • Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM
  • Menjadi pusat bangsa-bangsa dalam pencapaian tujuan PBB di atas 
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu: 
  • Anggota asli (original members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara 
  • Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB 
Manfaat kerja sama antar bangsa 
  • Masalah politik dan keamanan suatu bangsa dapat diselesaikan dalam lembaga internasional 
  • Melalui kerja sama internasional (PBB), lembaga internasional tersebut berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan perselisihan antar negara 
  • Masalah wilayah pemerintahan suatu bangsa dapat diselesaian dengan adanya PBB 
  • Dengan adanya kerja sama internasional (PBB) dapat melahirkan dokumen-dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan terutama dalam penegakan HAM 
  • Dengan kerja sama internasional yang terwujud dalam organisasi internasional di bawah PBB masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun hukum dapat terselesaian


Perubahan Sosial dan Budaya

  Pengertian Perubahan Perubahan adalah suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian unsur-unsur dalam kehidupan sehingga menyebabkan tidak ...